Evaluasi Integrasi JDIH UMRI ke JDIHN Nasional Tahun 2024
Pekanbaru — Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) melalui Biro Hukum dan Organisasi menggelar rapat evaluasi tahunan terkait integrasi sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) internal ke dalam portal nasional JDIHN yang dikelola oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Rektor UMRI dalam sambutannya menekankan pentingnya transparansi produk hukum kampus sebagai wujud dari tata kelola universitas yang baik (Good University Governance). "Keterbukaan informasi hukum bukan hanya kewajiban administratif, melainkan komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh civitas akademika," ujarnya.
Peningkatan Kualitas Data
Dalam rapat ini, tim teknis JDIH UMRI melaporkan telah berhasil melakukan sinkronisasi lebih dari 500 dokumen hukum terbaru, termasuk Peraturan Rektor, Keputusan Rektor, hingga Statuta Universitas. Integrasi ini memungkinkan masyarakat luas untuk mengakses produk hukum UMRI melalui satu pintu nasional.
Beberapa poin utama yang dibahas meliputi:
Standarisasi metadata dokumen sesuai standar nasional.
Peningkatan keamanan akses digital dokumen hukum.
Implementasi tanda tangan elektronik (Digital Signature) pada dokumen baru.
Pelatihan operator JDIH di tingkat fakultas.
"Integrasi ini adalah langkah besar bagi UMRI dalam peta keterbukaan informasi publik di Indonesia."
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Gedung Utama UMRI ini dihadiri oleh jajaran Wakil Rektor, Dekan, serta perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Riau sebagai narasumber teknis. Diharapkan dengan adanya evaluasi berkala ini, JDIH UMRI dapat terus mempertahankan predikat sebagai salah satu pengelola informasi hukum terbaik di lingkungan perguruan tinggi swasta.
Share:facebookshare